BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Persoalan
yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara
adalah
masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama
memiliki
hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini
saling
terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban
warga
negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara
tentang hak warga negara.
Kesadaran
akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang
semestinya
memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka
peluang
bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran
seseorang
akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan
orang
lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada bab ini akan dibahas pengertian
hak
dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD
1945,
serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila
Warga negara yang baik
ialah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dan berperilaku sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa itu hak dan kewajiban warga negara ?
2. Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara ?
C. Tujuan
Pembaca dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara
serta pelaksanaannya
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hak dan Kewajiban
Banyak
literatur yang mendefinisikan hak asasi sebagai hak-hak dasar yang dibawa
manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Definisi itu
kurang tepat sebab muncul pertanyaan penting. Apakah sebelum lahir, janin yang
ada di dalam perut tidak memiliki hak asasi?
Pemahaman
yang kurang tepat seperti itu bisa memunculkan fenomena seperti di Belanda
terkait dengan kode etik dokter kandungan. Manakala ada pasien yang secara
medis dinyatakan hamil, maka dokter harus memastikan dengan bertanya sampai
tiga kali apakah ibu yang mengandung tersebut bahagia dengan kehamilan itu.
Kalau memang ibu tidak bahagia atau tidak menghendaki kehamilan tersebut,
dokter dapat melakukan aborsi terhadap janin tersebut. Aborsi adalah tindakan
yang dilegalkan oleh pemerintah Belanda. Alasan diperbolehkan aborsi adalah
bahwa setiap ibu punya hak untuk hamil atau tidak hamil. Tidak dipikirkan
tentang hak janin untuk hidup.Inilah problem mendasar ketika hak asasi manusia
dipandang hanya melekat pada manusia sejak lahir.
Akan
lebih tepat dikatakan bahwa hak asasi melekat pada diri manusia sejak proses
terjadinya manusia. Janin punya hak hidup meskipun belum dapat berbicara
apalagi menuntut hak. Aborsi tidak dapat dibenarkan hanya karena orang tua
tidak menginginkan kehamilan, namun tentu bisa dibenarkan manakala ada
alasan-alasan khusus misal secara medis kehamilan tersebut membahayakan sang
ibu. Oleh karena itu tepat kiranya mengacu pada pengertian hak asasi manusia
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun
1999 Pasal 1 yang menyebutkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang
melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi
kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Adapun kewajiban asasi adalah
kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan
kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun
kedudukannya sebagai makhluk Tuhan. Ini adalah kewajiban dalam arti yang luas,
yang tentu tidak akan dibahas semua dalam bab ini. Kewajiban terhadap diri
banyak dibicarakan dalam ilmu ilmu terkait dengan kepribadian dan kesehatan,
kewajiban terhadap alam dibicarakan dalam etika lingkungan,kewajiban sebagai
makhluk Tuhan dibicarakan dalam agama, sedangkan dalam mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan berbicara masalah kewajiban terkait dengan hubungan antar
warganegara maupun antara warga negara dengan negara.
Antara
hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang.Pada masyarakat Barat
hak asasi lebih menjadi wacana yang dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini
bisa dipahami dari pandangan hidup masyarakat Barat yang individualis. Pada
masyarakat individualis segala sesuatu dimulai dari diriku (aku). Meskipun
mereka tidak melupakan hak orang lain, karena pada masyarakat yang
individualismenya sudah matang justru kesadaran akan hakku didasari pula oleh
pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai haknya. Sehingga yang terjadi
masing-masing individu saling menghargai individu yang lain. Berangkat dari
hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar hak-hak individu tersebut
dapat terpenuhi.
B. Hak dan Kewajiban Warga
Negara Menurut UUD 1945
Sebelum
berbicara tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945
perlu kiranya meninjau sedikit perkembangan hak asasi manusia di Indonesia.
Bagir Manan (2001) banyak dikutip juga oleh Bakry (2009) membagi perkembangan
pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan
(1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang). Periode sebelum
kemerdedaan dijumpai dalam organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo,
Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische
Partij, Partai Nasional Indonesia, Pendidikan Nasional Indonesia dan Perdebatan
dalam BPUPKI. Adapun periode setelah kemerdekaan dibagi dalam periode
1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, 1998-sekarang.
Pada
periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada kesadaran beserikat dan
mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi Oetomo melalui petisi-petisi
yang ditujukan kepada pemerintah kolonial Belanda. Perhimpunan Indonesia
menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self
determination), Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh
penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi, Partai
Komunis Indonesia menekankan pada hak sosial dan menyentuh isu-isu terkait
dengan alat-alat produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan kemerdekaan
serta perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak politik, yaitu
hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan
berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam penyelengaraan negara
(Bakry, 2009: 243-244).
Dalam
sidang BPUPKI juga terdapat perdebatan hak asasi manusia antara
Soekarno,Soepomo,Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin terkait dengan masalah hak
persamaan kedudukan di muka hukum, pekerjaan dan penghidupan yang layak,
memeluk agama dan kepercayaan, berserikat,berkumpul, mengeluarkan pikiran
dengan lisan dan tulisan. (Bakry, 2009:245). Dengan demikian, dinamika
perkembangan hak asasi manusia memiliki akar sejarah yang kuat di Indonesia
karena berhimpitan dengan realitas konkrit yang dialami bangsa Indonesia dalam
menghadapi kolonialisme dan imperialisme.
Adapun
setelah kemerdekaan, pada periode awal kemerdekaan (1945-1950) hak asasi
manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD 1945 meskipun
pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak berserikat dan berkumpul
memberikan keleluasaan bagi pendirian partai-partai politik sebagaimana termuat
dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Akan tetapi terjadi perubahan
mendasar terhadap sistem pemerintahan Indonesia dari Presidensial menjadi
parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 (Bakry,
2009: 245).
Pada
periode 1950-1959 dalam situasi demokrasi parlementer dan semangat demokrasi
liberal, semakin tumbuh partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers,
pemilihan umum yang bebas, adil dan demokratis. Pemikiran tentang HAM juga
memiliki ruang yang lebar hingga muncul dalam perdebatan di Konstituante usulan
bahwa keberadaan HAM mendahului bab-bab UUD. Pada periode 1959-1966, atas dasar
penolakan Soekarno terhadap demokrasi parlementer, sistem pemerintahan berubah
menjadi sistem demokrasi terpimpin. Pada era ini terjadi pemasungan hak asasi
sipil dan politik seperti hak untuk beserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pikiran dengan tulisan (Bakry, 2009: 247).
Periode
1966-1998 muncul gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM,
pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Gagasan tersebut
muncul dalam berbagai seminar tentang HAM yang dilaksanakan tahun 1967. Pada
awal 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, terjadi
penolakan terhadap HAM karena dianggap berasal dari Barat dan bertentangan
dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Menjelang tahun 1990
muncul sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM yaitu dengan
dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES
No 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 (Bakry, 2009:249).
Periode
1998-sekarang, setelah jatuhnya rezim Orde Baru terjadi perkembangan luar biasa
pada HAM. Pada periode ini dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah
Orba yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Penyusunan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM berupa Amandemen UUD
1945,peninjauan TAP MPR, UU dan ketentuan perundang-undangan yang lain. MPR
telah melakukan amandemen UUD 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000,2001 dan 2002,
pasal-pasal yang terkait dengan HAM juga berkembang pada tiap-tiap amandemennya.
Berikut akan disampaikan pernyataan berkenaan dengan hak dan kewajiban negara, dan
hak dan kewajiban warga negara.
a.
Hak Negara
1.
Menarik sejumlah uang
atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk
peraturan perundang-undangan,tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang
yang bersangkutan.
2.
Mencetak uang dan
menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.
3.
Mengadakan pinjaman
paksa kepada warga negara (obligasi,sedering uang,devaluasi nilai mata uang).
4.
Menguasai wilayah
teritorial darat,laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di
dalamnya,yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat
dinilai dengan uang.
b.
Kewajiban Negara
1.
Melindungi segenap
bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia(Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
2.
Perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara,
terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
3.
Menjamin kemerdekaan
tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat
menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
4.
Untuk pertahanan dan
keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat
semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia, sebagai kekuatan utama,dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal
30, ayat 2)
5.
Tentara Nasional
Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara
keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
6.
Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
7.
Membiayai pendidikan
dasar (Pasal 31, ayat 2)
8.
Mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan
dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
(Pasal 31, ayat 3)
9.
Memprioritaskan
anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat
4).
10.
Memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
(Pasal 31,ayat 5)
11.
Memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32,
ayat 1).
12.
Menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32,ayat 2).
13.
Mempergunakan bumi dan
air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat
3).
14.
Memelihara fakir miskin
dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1)
15.
Mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2)
16.
Bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak (Pasal 34, ayat 3)
c.
Hak Warga Negara
1.
Pekerjaan dan
penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2.
Berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
3.
Membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
4.
Hak anak atas
kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
5.
Mengembangkan diri
melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh
manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
6.
Memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan
negaranya (Pasal 28C ayat 2)
7.
Pengakuan, jaminan,
pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan
hukum (Pasal 28D ayat 1)
8.
Bekerja serta mendapat
imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat
2)
9.
Memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
10.
Status kewarganegaraan
(Pasal 28D ayat 3)
11.
Memeluk agama dan
beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan
meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12.
Kebebasan meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal
28E ayat 2)
13.
Kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
14.
Berkomunikasi dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya,
serta berhak mencari memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi
dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
15.
Perlindungan diri
pribadi, keluarga,kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah
kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(Pasal 28G, ayat 1)
16.
Bebas dari penyiksaan
atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh
suaka politik dari negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
17.
Hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1).
18.
Mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
19.
Jaminan sosial yang
memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat
(Pasal 28H, ayat 3).
20.
Mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh
siapa pun (Pasal 28H,ayat 4).
21.
Hidup, tidak disiksa,
kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai
pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal
28I, ayat 1).
22.
Bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
23.
Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24.
Ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
25.
Mendapat pendidikan
(Pasal 31, ayat 1)
d.
Kewajiban Warga Negara
1.
Menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
2.
Menghormati hak asasi
manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan
bernegara (Pasal 28J, ayat 1).
3.
Tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal
28J, ayat 2)
4.
Ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1).
5.
Untuk pertahanan dan
keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta
(Pasal 30, ayat 2).
6.
Mengikuti pendidikan
dasar (Pasal 31, ayat 2)
C.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah, dan Peserta Didik
a. Warga
Negara
1.
Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu.
2.
Warga negara yang merniliki kelainan fisik, emosional, mental,
intelektual,dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3.
Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang
terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4.
Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak
memperoleh pendidikan khusus.
5.
Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan
sepanjang hayat.
Pasal
6
1.
Setiap warga negara
yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan
dasar.
2.
Setiap warga negara
bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.
b.
Hak dan Kewajiban Orang
Tua
Pasal
7
1. Orang
tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh
informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
2. Orang
tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar
kepada anaknya.
c. Hak
dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta
dalam perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan
dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
d. Hak
dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah
berhak mengarahkan, membimbing,membantu, dan mengawasi penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
1. Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin
terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa
diskriminasi.
2. Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya
pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas
tahun.
e.
Peserta Didik
Pasal
12
1. Setiap
peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a) Mendapatkan
pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik
yang seagama;
b) Mendapatkan
pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c) Mendapatkan
beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
d) Mendapatkan
biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai
pendidikannya;
e) Pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f) Menyelesaikan
program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak
menyimpang dan ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Setiap
peserta didik berkewajiban:
a)
Menjaga norma-norma
pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b)
Ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari
kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Warga
negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Ketentuan
mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemenintah.
D.
Pelaksanaan
Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara Pancasila
Dalam
pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak
asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya
pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya.
Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri
maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui
benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman,
dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada
institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal
penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama,
Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar
baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung
di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila
untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan
dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang
batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang
terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak
didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar,
namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila
padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan
Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan
perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem
kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan
kolektifis.
Kedua,
pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu
malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha
membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat
diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa
tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada
pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri
sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang
terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan
utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku,
tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan
menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan
terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak
kemudian dibuang sama sekali.
Ketiga,
perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan
Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas
yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog
agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers,
anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah
penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam
melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap
kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dalam
konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana
disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak
dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada
lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus
terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan
kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan.
Pelaksanaan
hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah
sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi
di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga
memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi
manusia.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Manusia
adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara
alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola
alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian
eksistensi, harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya
Pancasila
memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran
agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan
politik nasional.
Hak
asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak
keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak
kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
Perumusan
hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa
kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia,
dan dengan lingkungannya.
Bangsa
Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain
sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri
manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu
bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Negara
Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan
ditaati oleh setiap orang/warga negara.
Bangsa
dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsabangsa mempuyai
tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak
bertentangan dengan Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar