Selasa, 20 Desember 2016

hak dan kewajiban negara

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Persoalan yang paling mendasar hubungan antara negara dan warga negara
adalah masalah hak dan kewajiban. Negara demikian pula warga negara samasama
memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Sesungguhnya dua hal ini
saling terkait, karena berbicara hak negara itu berarti berbicara tentang kewajiban
warga negara, demikian pula sebaliknya berbicara kewajiban negara adalah berbicara tentang hak warga negara.
Kesadaran akan hak dan kewajiban sangatlah penting, seseorang yang
semestinya memiliki hak namun ia tidak menyadarinya, maka akan membuka
peluang bagi pihak lain untuk menyimpangkannya. Demikian pula ketidaksadaran
seseorang akan kewajibannya akan membuat hak yang semestinya didapatkan
orang lain menjadi dilanggar atau diabaikan. Pada bab ini akan dibahas pengertian
hak dan kewajiban, hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD
1945, serta pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara di negara Pancasila
Warga negara yang baik ialah warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya dan berperilaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
B.   Rumusan Masalah
1.     Apa itu hak dan kewajiban warga negara ?
2.     Bagaimana pelaksanaan hak dan kewajiban warga negara ?

C.   Tujuan
Pembaca dapat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara serta pelaksanaannya



BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Hak dan Kewajiban
Banyak literatur yang mendefinisikan hak asasi sebagai hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa. Definisi itu kurang tepat sebab muncul pertanyaan penting. Apakah sebelum lahir, janin yang ada di dalam perut tidak memiliki hak asasi?
Pemahaman yang kurang tepat seperti itu bisa memunculkan fenomena seperti di Belanda terkait dengan kode etik dokter kandungan. Manakala ada pasien yang secara medis dinyatakan hamil, maka dokter harus memastikan dengan bertanya sampai tiga kali apakah ibu yang mengandung tersebut bahagia dengan kehamilan itu. Kalau memang ibu tidak bahagia atau tidak menghendaki kehamilan tersebut, dokter dapat melakukan aborsi terhadap janin tersebut. Aborsi adalah tindakan yang dilegalkan oleh pemerintah Belanda. Alasan diperbolehkan aborsi adalah bahwa setiap ibu punya hak untuk hamil atau tidak hamil. Tidak dipikirkan tentang hak janin untuk hidup.Inilah problem mendasar ketika hak asasi manusia dipandang hanya melekat pada manusia sejak lahir.
Akan lebih tepat dikatakan bahwa hak asasi melekat pada diri manusia sejak proses terjadinya manusia. Janin punya hak hidup meskipun belum dapat berbicara apalagi menuntut hak. Aborsi tidak dapat dibenarkan hanya karena orang tua tidak menginginkan kehamilan, namun tentu bisa dibenarkan manakala ada alasan-alasan khusus misal secara medis kehamilan tersebut membahayakan sang ibu. Oleh karena itu tepat kiranya mengacu pada pengertian hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 1 yang menyebutkan: “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan Pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.”
Adapun kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang harus dijalankan oleh seseorang dalam kaitannya dengan kepentingan dirinya sendiri, alam semesta, masyarakat, bangsa, negara maupun kedudukannya sebagai makhluk Tuhan. Ini adalah kewajiban dalam arti yang luas, yang tentu tidak akan dibahas semua dalam bab ini. Kewajiban terhadap diri banyak dibicarakan dalam ilmu ilmu terkait dengan kepribadian dan kesehatan, kewajiban terhadap alam dibicarakan dalam etika lingkungan,kewajiban sebagai makhluk Tuhan dibicarakan dalam agama, sedangkan dalam mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan berbicara masalah kewajiban terkait dengan hubungan antar warganegara maupun antara warga negara dengan negara.
Antara hak dan kewajiban harus dipenuhi manusia secara seimbang.Pada masyarakat Barat hak asasi lebih menjadi wacana yang dominan daripada kewajiban asasi. Hal ini bisa dipahami dari pandangan hidup masyarakat Barat yang individualis. Pada masyarakat individualis segala sesuatu dimulai dari diriku (aku). Meskipun mereka tidak melupakan hak orang lain, karena pada masyarakat yang individualismenya sudah matang justru kesadaran akan hakku didasari pula oleh pemahaman bahwa setiap orang juga ingin dihargai haknya. Sehingga yang terjadi masing-masing individu saling menghargai individu yang lain. Berangkat dari hakku inilah kemudian lahir kewajiban-kewajiban agar hak-hak individu tersebut dapat terpenuhi.
B.     Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD 1945
Sebelum berbicara tentang hak dan kewajiban negara dan warga negara menurut UUD 1945 perlu kiranya meninjau sedikit perkembangan hak asasi manusia di Indonesia. Bagir Manan (2001) banyak dikutip juga oleh Bakry (2009) membagi perkembangan pemikiran HAM di Indonesia dalam dua periode yaitu periode sebelum kemerdekaan (1908-1945) dan periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang). Periode sebelum kemerdedaan dijumpai dalam organisasi pergerakan seperti Boedi Oetomo, Perhimpunan Indonesia, Sarekat Islam, Partai Komunis Indonesia, Indische Partij, Partai Nasional Indonesia, Pendidikan Nasional Indonesia dan Perdebatan dalam BPUPKI. Adapun periode setelah kemerdekaan dibagi dalam periode 1945-1950, 1950-1959, 1959-1966, 1966-1998, 1998-sekarang.
Pada periode sebelum kemerdekaan (1908-1945), terlihat pada kesadaran beserikat dan mengeluarkan pendapat yang digelorakan oleh Boedi Oetomo melalui petisi-petisi yang ditujukan kepada pemerintah kolonial Belanda. Perhimpunan Indonesia menitik beratkan pada hak untuk menentukan nasib sendiri (the right of self determination), Sarekat Islam menekankan pada usaha-usaha untuk memperoleh penghidupan yang layak dan bebas dari penindasan dan deskriminasi, Partai Komunis Indonesia menekankan pada hak sosial dan menyentuh isu-isu terkait dengan alat-alat produksi, Indische Partij pada hak mendapatkan kemerdekaan serta perlakukan yang sama, Partai Nasional Indonesia pada hak politik, yaitu hak untuk menentukan nasib sendiri, mengeluarkan pendapat, hak berserikat dan berkumpul, hak persamaan dalam hukum dan hak turut dalam penyelengaraan negara (Bakry, 2009: 243-244).
Dalam sidang BPUPKI juga terdapat perdebatan hak asasi manusia antara Soekarno,Soepomo,Mohammad Hatta dan Mohammad Yamin terkait dengan masalah hak persamaan kedudukan di muka hukum, pekerjaan dan penghidupan yang layak, memeluk agama dan kepercayaan, berserikat,berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. (Bakry, 2009:245). Dengan demikian, dinamika perkembangan hak asasi manusia memiliki akar sejarah yang kuat di Indonesia karena berhimpitan dengan realitas konkrit yang dialami bangsa Indonesia dalam menghadapi kolonialisme dan imperialisme.
Adapun setelah kemerdekaan, pada periode awal kemerdekaan (1945-1950) hak asasi manusia sudah mendapatkan legitimasi yuridis dalam UUD 1945 meskipun pelaksanaannya masih belum optimal. Atas dasar hak berserikat dan berkumpul memberikan keleluasaan bagi pendirian partai-partai politik sebagaimana termuat dalam Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945. Akan tetapi terjadi perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan Indonesia dari Presidensial menjadi parlementer berdasarkan Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 (Bakry, 2009: 245).
Pada periode 1950-1959 dalam situasi demokrasi parlementer dan semangat demokrasi liberal, semakin tumbuh partai politik dengan beragam ideologi, kebebasan pers, pemilihan umum yang bebas, adil dan demokratis. Pemikiran tentang HAM juga memiliki ruang yang lebar hingga muncul dalam perdebatan di Konstituante usulan bahwa keberadaan HAM mendahului bab-bab UUD. Pada periode 1959-1966, atas dasar penolakan Soekarno terhadap demokrasi parlementer, sistem pemerintahan berubah menjadi sistem demokrasi terpimpin. Pada era ini terjadi pemasungan hak asasi sipil dan politik seperti hak untuk beserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dengan tulisan (Bakry, 2009: 247).
Periode 1966-1998 muncul gagasan tentang perlunya pembentukan pengadilan HAM, pembentukan Komisi dan Pengadilan HAM untuk wilayah Asia. Gagasan tersebut muncul dalam berbagai seminar tentang HAM yang dilaksanakan tahun 1967. Pada awal 1970-an sampai akhir 1980-an persoalan HAM mengalami kemunduran, terjadi penolakan terhadap HAM karena dianggap berasal dari Barat dan bertentangan dengan paham kekeluargaan yang dianut bangsa Indonesia. Menjelang tahun 1990 muncul sikap akomodatif pemerintah terhadap tuntutan penegakan HAM yaitu dengan dibentuknya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) berdasarkan KEPRES No 50 tahun 1993 tanggal 7 Juni 1993 (Bakry, 2009:249).
Periode 1998-sekarang, setelah jatuhnya rezim Orde Baru terjadi perkembangan luar biasa pada HAM. Pada periode ini dilakukan pengkajian terhadap kebijakan pemerintah Orba yang berlawanan dengan kemajuan dan perlindungan HAM. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemberlakuan HAM berupa Amandemen UUD 1945,peninjauan TAP MPR, UU dan ketentuan perundang-undangan yang lain. MPR telah melakukan amandemen UUD 1945 yaitu pada tahun 1999, 2000,2001 dan 2002, pasal-pasal yang terkait dengan HAM juga berkembang pada tiap-tiap amandemennya. Berikut akan disampaikan pernyataan  berkenaan dengan hak dan kewajiban negara, dan hak dan kewajiban warga negara.
a.     Hak Negara
1.     Menarik sejumlah uang atau barang tertentu dari penduduk yang dapat dipaksakan dengan bentuk peraturan perundang-undangan,tanpa memberi imbalan secara langsung kepada orang yang bersangkutan.
2.     Mencetak uang dan menentukan mata uang sebagai alat tukar dalam masyarakat.
3.     Mengadakan pinjaman paksa kepada warga negara (obligasi,sedering uang,devaluasi nilai mata uang).
4.     Menguasai wilayah teritorial darat,laut dan udara serta segala kekayaan yang terkandung di dalamnya,yang merupakan sumber yang besar di dalam penggunaannya yang dapat dinilai dengan uang.
b.     Kewajiban Negara
1.     Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia(Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
2.     Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
3.    Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
4.    Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama,dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat 2)
5.    Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
6.    Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
7.    Membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
8.    Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3)
9.    Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4).
10.         Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31,ayat 5)
11.         Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, ayat 1).
12.         Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32,ayat 2).
13.         Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3).
14.         Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1)
15.         Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2)
16.         Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3)
c.      Hak Warga Negara
1.     Pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
2.      Berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
3.     Membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28B ayat 1)
4.     Hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminsasi (Pasal 28 B ayat 2)
5.     Mengembangkan diri melelui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari IPTEK, seni dan budaya (Pasal 28C ayat 1)
6.     Memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya (Pasal 28C ayat 2)
7.     Pengakuan, jaminan, pelindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum (Pasal 28D ayat 1)
8.     Bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28D ayat 2)
9.     Memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3)
10.          Status kewarganegaraan (Pasal 28D ayat 3)
11.          Memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran,memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan,memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali (Pasal 28E ayat 1)
12.          Kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya (Pasal 28E ayat 2)
13.          Kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28E ayat 3)
14.          Berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia (Pasal 28F)
15.          Perlindungan diri pribadi, keluarga,kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (Pasal 28G, ayat 1)
16.          Bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain. (Pasal 28G, ayat 2)
17.          Hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan (Pasal 28H, ayat 1).
18.          Mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28H, ayat 2)
19.          Jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat (Pasal 28H, ayat 3).
20.          Mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28H,ayat 4).
21.          Hidup, tidak disiksa, kemerdekaan pikiran dan hati nurani, beragama, tidak diperbudak, diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (Pasal 28I, ayat 1).
22.          Bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu (Pasal 28I, ayat 2)
23.          Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban (Pasal 28I, ayat 3).
24.          Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1)
25.          Mendapat pendidikan (Pasal 31, ayat 1)
d.     Kewajiban Warga Negara
1.     Menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya (Pasal 27 ayat 1)
2.     Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara (Pasal 28J, ayat 1).
3.     Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis (Pasal 28J, ayat 2)
4.     Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara (Pasal 30, ayat 1).
5.     Untuk pertahanan dan keamanan negara melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Pasal 30, ayat 2).
6.     Mengikuti pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
C.     Hak dan Kewajiban Warga Negara, Orang Tua, Masyarakat, Pemerintah, dan Peserta Didik
a.    Warga Negara
1. Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu.
2. Warga negara yang merniliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual,dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
3. Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.
4. Warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus.
5. Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.
Pasal 6
1.     Setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar.
2.     Setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

b.    Hak dan Kewajiban Orang Tua
Pasal 7
1.     Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.
2.     Orang tua dari anak usia wajib belajar, berkewajiban memberikan pendidikan dasar kepada anaknya.

c.    Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Pasal 9
Masyarakat berkewajiban memberikan dukungan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan.
d.    Hak dan Kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Pasal 10
Pemerintah dan pemerintah daerah berhak mengarahkan, membimbing,membantu, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 11
1.     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
2.     Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

e.   Peserta Didik
Pasal 12
1. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak:
a)  Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik yang seagama;
b)  Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
c)   Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
d)  Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya;
e)   Pindah ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara;
f)    Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dan ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
2. Setiap peserta didik berkewajiban:
a)  Menjaga norma-norma pendidikan untuk menjamin keberlangsungan proses dan keberhasilan pendidikan;
b)  Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali bagi peserta didik yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Warga negara asing dapat menjadi peserta didik pada satuan pendidikan yang diselenggarakan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemenintah.
D.   Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Negara dan Warga Negara di Negara Pancasila
Dalam pelaksaannya hak asasi manusia di Indonesia mengalami pasang surut. Wacana hak asasi manusia terus berkembang seiring dengan berkembangnya pelanggaran-pelanggaran HAM yang semakin meningkat intensitas maupun ragamnya. Pelanggaran itu dilakukan oleh negara maupun warga negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Suatu hal tidak dapat dilaksanakan sebelum mengetahui benar apa yang hendak dilaksanakan, untuk melaksanakannya diperlukan pedoman, dan agar pelaksanaan bisa berjalan sesuai dengan harapan maka perlu ada institusi yang mengawal pelaksanaan tersebut. Dengan demikian ada tiga hal penting dalam pelaksanaan hak dan kewajiban ini.
Pertama, Pancasila perlu dimengerti secara tepat dan benar baik dari pengertian, sejarah, konsep, prinsip dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. Tanpa mengerti hal-hal yang mendasar ini amat sulit Pancasila untuk diamalkan. Selain daripada itu, Pancasila akan cepat memudar dan dilupakan kembali. Kekuatan akar pemahaman ini amat penting untuk menopang batang, ranting, daun dan buah yang akan tumbuh di atasnya. Banyak hal yang terjadi ketika semangat untuk mengamalkan Pancasila sangat tinggi namun tidak didasari oleh pemahaman konsep dasar yang kuat, bukan hanya mudah memudar, namun juga akan kehilangan arah, seakanakan sudah melaksanakan Pancasila padahal yang dilaksanakan bukan Pancasila, bahkan bertentangan dengan Pancasila. Hal ini amat mudah dilihat dalam praktek perekonomian dan perpolitikan Indonesia saat ini yang tanpa sadar sudah mengekor pada sistem kapitalis-neoliberalis dan perpolitikan yang bernapaskan individualis bukan kolektifis.
Kedua, pedoman pelaksanaan. Semestinya kita tidak perlu malu mencontoh apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah Orde Baru yang berusaha membuat Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Pedoman ini sangat diperlukan agar negara dan warganegara mengerti apa yang musti dilakukan, apa tujuannya dan bagaimana strategi mencapai tujuan tersebut. Manakala tidak ada pedoman pelaksanaan, maka setiap orang berusaha membuat pedoman sendiri-sendiri sehingga terjadi absurditas (kebingungan). Banyaknya kelemahan yang terjadi pada pelaksanaan P4 perlu dievaluasi untuk diperbaiki. Contoh kelemahan utama dalam pelaksanaan P4 adalah bahwa pedoman tersebut bersifat kaku, tertutup dan doktriner, hanya pemerintah yang berhak menerjemahkan dan menafsirkan Pancasila, sehingga tidak ada ruang yang cukup untuk diskusi dan terbukanya konsep-konsep baru. Kelemahan tersebut harus diperbaiki tidak kemudian dibuang sama sekali.
Ketiga, perlunya lembaga yang bertugas mengawal pelaksanaan Pancasila. Lembaga ini bertugas antara lain memfasilitasi aktivitas-aktivitas yang bertujuan untuk mensosialisasikan Pancasila. Membuka ruang-ruang dialog agar tumbuh kesadaran ber-Pancasila baik di kalangan elit politik, pers, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan masyarakat luas. Yang tak kalah penting adalah ikut memberi masukan kepada lembaga-lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan membuat kebijakan serta ikut mengevaluasi setiap kebijakan yang dilakukan agar terjamin tidak bertentangan dengan Pancasila.
Dalam konteks pelaksanaan hak dan kewajiban, maka tiga hal penting sebagaimana disebut di atas juga perlu ada, yaitu perlu mengerti prinsipprinsip dasar hak dan kewajiban negara dan warga negara, terdapat pedoman pelaksanaannya dan ada lembaga yang mengawalnya. Tiga hal ini tentu tidak berdiri sendiri khusus terkait dengan hak dan kewajiban negara dan warga negara, namun merupakan kesatuan gerak besar revitalisasi Pancasila dalam semua bidang kehidupan.
Pelaksanaan hak dan kewajiban negara dan warga negara dalam negara Pancasila adalah sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 seperti tergambar dalam klasifikasi di atas. Namun demikian, selain melihat klasifikasi tersebut perlu juga memahami konsep, prinsip dan nilai Pancasila dalam pelaksanaan hak asasi manusia.



BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Manusia adalah makhluk Tuhan yang Maha Esa, berperan sebagai pengelola dan pemelihara alam secara seimbang dan serasi dalam keimanan dan ketakwaan. Dalam mengelola alam, manusia berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin kelestarian eksistensi, harkat dan martabat, memuliakan serta menjaga keharmonisannya
Pancasila memandang bahwa hak asasi dan kewajiban asasi manusia bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, nilai budaya bangsa serta pengamalan kehidupan politik nasional.
Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan dan hak kesejahteraan yang tidak boleh dirampas atau diabaikan oleh siapapun.
Perumusan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dilandaskan oleh pemahaman bahwa kehidupan manusia tidak terlepas dari hubungan dengan Tuhan, sesama manusia, dan dengan lingkungannya.
Bangsa Indonesia menyadari, mengakui, menghormati dan menjamin hak asasi orang lain sebagai suatu kewajiban. Hak dan kewajiban asasi terpadu dan melekat pada diri manusia sebagai pribadi, anggota keluarga, anggota masyarakat, anggota suatu bangsa, dan anggota masyarakat bangsa-bangsa.
Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai hak asasi yang harus dihormati dan ditaati oleh setiap orang/warga negara.
Bangsa dan negara Indonesia sebagai anggota Perserikatan Bangsabangsa mempuyai tanggung jawab dan kewajiban menghormati ketentuan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 dengan semua instrumen yang terkait, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar